PELAYANAN TBC

PELAYANAN TBC

HARI & JAM BUKA PENDAFTARAN LAYANAN

  • Senin s/d Kamis Jam 07.30 – 11.00 WIB

  • Jum'at s/d Sabtu Jam 07.30 – 10.00 WIB

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS/BPJS

  • KTP / KK

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien datang melalui meja skrining, mendapat layanan pendaftaran sesuai dengan nomor umur antrian

  • Pasien menuju ruang tunggu Poli Khusus

  • Pasien dipanggil sesuai nomor antrian

  • Pasien mendapatkan pemeriksaan (anamnesa dan tanda) vital oleh petugas

  • Pasien mendapatkan pemeriksaan dokter di poli khusus

  • Pasien mendapatkan rujukan internal untuk pemeriksaan di Laboratorium

  • Hasil pemeriksaan Laboratorium diserahkan kepada dokter pemeriksa di poli khusus

  • Pasien mendapatkan rujukna internal ke poli tb untuk pengobatan TB Paru dan konsultasi

  • Pasien dilakukan rujukan ke RS untuk penanganan lebih lanjut jika kasus penyakit lebih berat

WAKTU PELAYANAN

Sesuai dengan kondisi masing - masing pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : Bagi peserta JKN KIS

  • MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.

PENGADUAN

Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:

  • Pengaduan melalui kotak saran

  • Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141

  • Fb Puskesmas Lasem

  • IG @Puskesmaslasem

  • Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com

ALUR PELAYANAN tbc

ALUR PENGADUAN Pelayanan tbc

Dokumentasi