KLINIK PKPR


HARI & JAM BUKA PENDAFTARAN LAYANAN

  • Selasa Jam 07.30 – 11.00 WIB

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS / BPJS

  • KTP / KK

  • Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  • Kartu Akseptor KB (Pasien Akseptor KB Lama)

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien datang lewat meja skrining ,mendapat pelayanan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian yang diberikan,

  • Pasien menuju ruang tunggu Poli KIA

  • Pasien dipanggil sesuai nomor antrian

  • Pasien mendapat pemeriksaan (keluhan dan tanda vital) oleh perawat di bagian triase KIA

  • Pasien mendapat pemeriksaan oleh Petugas

a. Perujukan

1. Pasien mendapat penjelasan dari dokter tentang perujukan (alasan, lokasi, penjelasan lain)

2. Pasien menunggu surat rujukan di ruang tunggu

3. Pasien menerima surat rujukan yg diserahkan oleh perawat

b. Pengobatan

1. Pasien mendapat penanganan oleh dokter sesuai jenis penyakit bila dibutuhkan dilakukan pemeriksaan penunjang/ konsul di poli lain

2. Pasien menerima resep dan penjelasan tatalaksana penyakit oleh dokter

3. Pasien menuju ruang farmasi untuk menyerahkan resep

4. Pasien mendapat obat dengan informasi yg lengkap oleh petugas farmasi

  • Pasien dipersilahkan pulang atau menuju fasilitas kesehatan perujukan

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : Bagi peserta JKN KIS

  • MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.

PENGADUAN

Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:

  • Pengaduan melalui kotak saran

  • Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141

  • Fb Puskesmas Lasem

  • IG @Puskesmaslasem

  • Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com

ALUR PELAYANAN PKPR

ALUR PENGADUAN PKPR

Dokumentasi