RAWAT INAP
PELAYANAN RAWAT INAP
PERSYARATAN
Kartu JKN KIS/BPJS
KTP / KK
FASILITAS
PUSKESMAS LASEM TERDAPAT FASILITAS 5 BED UNTUK ANAK-ANAK DAN 5 BED UNTUK DEWASA
SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa dan diberikan keterangan untuk rawat inap
Pasien menyerahkan keterangan untuk rawat inap ke petugas
Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait peraturan dan pelayanan di rawat inap
Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi rawat inap yang harus dilengkapi.
Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangani informed consent(persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya
Pasien akan diperiksa swab antigen sebelum masuk ke ruang rawat inap.
Jika hasil pemeriksaan swab antigen Positif petugas merujuk pasien ke rumah sakit atau mengedukasi untuk melakukan isolasi mandiri
Jika hasil pemeriksaan swab antigen negatif Pasien diantar oleh petugas ke ruang rawat inap oleh petugas
Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien hasil pemeriksaan
Pasien akan diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas.
Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter.
Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku
Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter.
Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien
WAKTU PELAYANAN
Sesuai dengan kondisi masing - masing pasien
BIAYA / TARIF
GRATIS : Bagi peserta JKN KIS
MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.
PENGADUAN
Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:
Pengaduan melalui kotak saran
Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141
Fb Puskesmas Lasem
IG @Puskesmaslasem
Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com