PELAYANAN KUSTA
PELAYANAN KUSTA
HARI & JAM BUKA PENDAFTARAN LAYANAN
Rabu Jam 07.30 – 11.00 WIB
PERSYARATAN
Kartu JKN KIS/BPJS
KTP / KK
SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
Pasien datang melalui meja screening terlebih dahulu
Setiap pasien yang akan memperoleh pelayanan di Puskesmas harus melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan sesuai prosedur
Setelah mendaftar pasien dipersilahkan menuju poli kusta
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
Petugas melakukan anamnesa
Untuk pasien baru dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur penemuan kasus baru (penunjang laborat)
Dilakukan prosedur pengobatan untuk pasien lama
Pasien pulang dengan anjuran control rutin
Dilakukan prosedur pemantauan pengobatan pasien
WAKTU PELAYANAN
Lama waktu penyelesaian ditentukan oleh apakah termasuk pasien lama atau pasien baru. Jika termasuk pasien lama maka waktu pelayanan lebih cepat dibandingkan dengan pasien baru yang memerlukan pemeriksaan penunjang laborat.
BIAYA / TARIF
GRATIS : Bagi peserta JKN KIS
MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.
PENGADUAN
Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:
Pengaduan melalui kotak saran
Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141
Fb Puskesmas Lasem
IG @Puskesmaslasem
Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com