PELAYANAN KUSTA

PELAYANAN KUSTA

HARI & JAM BUKA PENDAFTARAN LAYANAN

  • Rabu Jam 07.30 – 11.00 WIB

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS/BPJS

  • KTP / KK

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien datang melalui meja screening terlebih dahulu

  • Setiap pasien yang akan memperoleh pelayanan di Puskesmas harus melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan sesuai prosedur

  • Setelah mendaftar pasien dipersilahkan menuju poli kusta

  • Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian

  • Petugas melakukan anamnesa

  • Untuk pasien baru dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur penemuan kasus baru (penunjang laborat)

  • Dilakukan prosedur pengobatan untuk pasien lama

  • Pasien pulang dengan anjuran control rutin

  • Dilakukan prosedur pemantauan pengobatan pasien


WAKTU PELAYANAN

Lama waktu penyelesaian ditentukan oleh apakah termasuk pasien lama atau pasien baru. Jika termasuk pasien lama maka waktu pelayanan lebih cepat dibandingkan dengan pasien baru yang memerlukan pemeriksaan penunjang laborat.


BIAYA / TARIF

  • GRATIS : Bagi peserta JKN KIS

  • MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.

PENGADUAN

Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:

  • Pengaduan melalui kotak saran

  • Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141

  • Fb Puskesmas Lasem

  • IG @Puskesmaslasem

  • Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com

ALUR PELAYANAN Kusta

ALUR PELAYANAN kusta