FARMASI
FARMASI
HARI & JAM BUKA PENDAFTARAN LAYANAN
Senin s/d Kamis Jam 07.30 – 11.00 WIB
Jum'at s/d Sabtu Jam 07.30 – 10.00 WIB
PERSYARATAN
Resep obat yang telah dituliskan oleh Dokter
SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR
a. Pasien menyerahkan resep ke bagian farmasi
b. Pasien mengkonfirmasi identitas resep pasien (minimal nama, usia, alamat, dan berat badan untuk pasien anak)
c. Pasien dipanggil berdasarkan resep
d. Pasien dikonfirmasi ulang identitas oleh petugas Farmasi
e. Pasien menerima obat dan pemberian informasi obat
f. Pasien mendapat konseling obat apabila diperlukan
g. Pasien menandatangani checklist pemberian informasi obat di belakang resep
h. Pasien dipersilakan pulang
WAKTU PELAYANAN
Sesuai dengan kondisi masing - masing pasien
BIAYA / TARIF
GRATIS : Bagi peserta JKN KIS
MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.
PENGADUAN
Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:
Pengaduan melalui kotak saran
Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141
Fb Puskesmas Lasem
IG @Puskesmaslasem
Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com
ALUR PELAYANAN FARMASI
ALUR PENGADUAN FARMASI
Dokumentasi