FARMASI

FARMASI

HARI & JAM BUKA PENDAFTARAN LAYANAN

  • Senin s/d Kamis Jam 07.30 – 11.00 WIB

  • Jum'at s/d Sabtu Jam 07.30 – 10.00 WIB

PERSYARATAN

Resep obat yang telah dituliskan oleh Dokter


SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

a. Pasien menyerahkan resep ke bagian farmasi

b. Pasien mengkonfirmasi identitas resep pasien (minimal nama, usia, alamat, dan berat badan untuk pasien anak)

c. Pasien dipanggil berdasarkan resep

d. Pasien dikonfirmasi ulang identitas oleh petugas Farmasi

e. Pasien menerima obat dan pemberian informasi obat

f. Pasien mendapat konseling obat apabila diperlukan

g. Pasien menandatangani checklist pemberian informasi obat di belakang resep

h. Pasien dipersilakan pulang

WAKTU PELAYANAN

Sesuai dengan kondisi masing - masing pasien

BIAYA / TARIF

  • GRATIS : Bagi peserta JKN KIS

  • MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.

PENGADUAN

Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:

  • Pengaduan melalui kotak saran

  • Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141

  • Fb Puskesmas Lasem

  • IG @Puskesmaslasem

  • Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com

ALUR PELAYANAN FARMASI

ALUR PENGADUAN FARMASI

Dokumentasi