PELAYANAN KHUSUS

SETIAP orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak merupakan definisi dari penyandang disabilitas atau secara halus disebut sebagai difabel.

Pengertian tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian, dalam Pasal 1 Angka 8 aturan tersebut dijelaskan pula tentang aksesibilitas, yakni kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

Dengan demikian, aksesibilitas layanan bagi difabel dimaksudkan agar para difabel memiliki kemudahan dan kesamaan hak dalam hal pelayanan publik. Bahkan dalam peraturan tentang penyandang disabilitas dijelaskan bahwa difabel berhak mendapatkan berbagai aspek pelayanan sama seperti masyarakat umum lainnya.

Untuk ini Puskesmas Lasem menempatkan Pelayanan Khusus untuk masyarakat yang membutuhkan


Kursi roda

Handrail pada pintu masuk Rawat jalan

Petugas langsung mengarahkan tanpa ambil nomor antrian

Toilet yang sudah dilengkapi handrail

Handrail pada pendaftaran

Papan Pengumuman

Kursi prioritas

Kursi prioritas