PELAYANAN KHUSUS
SETIAP orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak merupakan definisi dari penyandang disabilitas atau secara halus disebut sebagai difabel.
Pengertian tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kemudian, dalam Pasal 1 Angka 8 aturan tersebut dijelaskan pula tentang aksesibilitas, yakni kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Dengan demikian, aksesibilitas layanan bagi difabel dimaksudkan agar para difabel memiliki kemudahan dan kesamaan hak dalam hal pelayanan publik. Bahkan dalam peraturan tentang penyandang disabilitas dijelaskan bahwa difabel berhak mendapatkan berbagai aspek pelayanan sama seperti masyarakat umum lainnya.
Untuk ini Puskesmas Lasem menempatkan Pelayanan Khusus untuk masyarakat yang membutuhkan
Kursi roda
Handrail pada pintu masuk Rawat jalan
Petugas langsung mengarahkan tanpa ambil nomor antrian
Toilet yang sudah dilengkapi handrail
Handrail pada pendaftaran
Papan Pengumuman
Kursi prioritas
Kursi prioritas