UNIT GAWAT DARURAT

PELAYANAN GAWAT DARURAT

PERSYARATAN

  • Kartu JKN KIS/BPJS

  • KTP / KK

SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  • Pasien datang ke UGD

  • Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan

  • Menyuruh keluarga mendaftar

  • Pasien di tempatkan sesuai TRIASE

  • Petugas melakukan tindakan

  • Petugas konsul


  1. Pasien dengan TRIASE HIJAU mendapat obat dan diijinkan pulang

  2. Pasien dengan TRIASE KUNING dilakukan observasi dulu sebelum pindah Rawat Inap / VK, pulang Rawat Jalan atau rujuk

  3. Pasien dengan TRIASE MERAH di lakukan observasi membaik pindah Rawat Inap / VK bila mengalami penurunan dilakukan rujuk




WAKTU PELAYANAN

Sesuai dengan kondisi masing - masing pasien


BIAYA / TARIF

  • GRATIS : Bagi peserta JKN KIS

  • MEMBAYAR : Bagi pasien Umum (NON JKN KIS) sesuai perda No. 07 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Rembang.

PENGADUAN

Pasien menyampaikan keluhan/kebutuhan informasi melalui:

  • Pengaduan melalui kotak saran

  • Pengaduan melalui Whatsap/Telepon 082335734402,(0295)531141

  • Fb Puskesmas Lasem

  • IG @Puskesmaslasem

  • Website Puskesmas Lasem: www.puskesmaslasem.com

ALUR PELAYANAN GAWAT DARURAT

ALUR PENGADUAN GAWAT DARURAT

DOKUMENTASI